STUDI ANALISIS PEMIKIRAN HAZAIRIN TENTANG NEGARA PENJARA PENDEK DALAM BUKU TUJUH SERANGKAI TENTANG HUKUM
Published:
2026-09-30Downloads
Abstract
Studi ini meneliti gagasan Hazairin tentang "Negara Hukuman Penjara Pendek" seperti yang disajikan dalam Tujuh Seri Tentang Hukum. Studi ini mengkritik penggunaan hukuman singkat, dengan alasan bahwa hukuman tersebut dapat berbahaya dan berkontribusi mengubah penjara menjadi pusat pembelajaran kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan kualitatif, studi ini mengkaji landasan teoritis dan pendekatan metodologis yang mendasari konsep Hazairin, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang implikasinya terhadap peradilan pidana dan reformasi penjara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hazairin menolak penerapan pidana penjara pendek karena tidak memberikan efek jera dan bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Pemikiran ini secara kuat dipengaruhi oleh faktor sosiologis, kriminologis, dan humanistik. Dalam merumuskan gagasannya, Hazairin menggunakan metode istinbath hukum seperti Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum), Istihsan, dan Sadd az-Zariah (mencegah kerusakan). Kesimpulannya, Hazairin merekomendasikan penghapusan penjara pendek dan menggantinya dengan alternatif pemidanaan yang lebih edukatif, rehabilitatif, dan berkeadilan substantif.
Keywords:
Hazairin Tujuh Serangkai Tentang Hukum Penjara Pendek Maslahah Mursalah Hukum Pidana IslamReferences
Anugrah R’lalana, S. (2025). KONSTRUKSI PIDANA DENDA SEBAGAI UTANG KEPADA NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMIDANAAN YANG BERKEADILAN.
Aswita, Y., & Ag, M. (2019). Gagasan Hazairin Ke Arah Modifikasi Sistem Tahanan.
Ayu, G. G., Oktavia, M., A, M. R., Misbahul, N., & Najmudin, D. (2023). Eksistensi Hukum Pidana Islam Dalam Masyarakat Indonesia Ditinjau Dari Sistem, Tujuan Dan Sumbernya. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 289–293.
Fawaid, A., Basid, A., & Ardiansyah, M. A. (2023). Mendamaikan Bughat Di Indonesia: Kajian Atas QS. Al-Hujurat [49]: 9 Dalam Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Misykah: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Tafsir, 4(2), 20–42. Https://Doi.Org/10.19109/Almisykah.V4i2.20212
Fithriatus Shalihah, S. H., Asmorojati, A. W., SH, M. H., Norma Sari, S. H., Nugroho, R. M., SH, M. H., Sobirin Malian, S. H., & Others. (2025). Narapidana Adalah Warga Negara: Hak, Rehabilitasi, Dan Reintegrasi-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.
Harahap, R. H. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pencurian Berulang (Studi Di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan). IAIN Padangsidimpuan.
LIANA, A. R., & Others. (2025). Analisis Kriminologis Terhadap Residivis Narapidana Narkotika Di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas Iib Muara Sabak. UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. In M. Albina, Zulfa, & Nita (Eds.), Sustainability (Switzerland) (Cetakan Pe, Vol. 11, Issue 1). Harfa Creative. Http://Repository.Uinsu.Ac.Id/19091/1/Buku Metode Penelitian Kualitatif.Abdul Fattah.Pd
Pusat Penelitian, Data, Dan Informasi (Puslitdatin) BNN, & Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. (2020). Laporan Hasil Kajian: Desain Strategi Pertahanan Aktif (Active Defense) Dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika.
Susiyanti, W. (2022). Studi Komparatif Terhadap Tindak Pidana Begal Menurut Imam Abu Hanifah Dan Imam Syafi’i.
Tarigan, R. S. (2024). Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan. Ruang Karya Bersama.
Waluyo, B. (2023). Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Sinar Grafika.
Wibowo, I. A., Kom, M., & Others. (2026). PEMBARUAN KUHP Dan KUHAP Sebagai REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM Di INDONESIA. Yayasan Penerbit.

