PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN BUMDES BERSAMA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH KECAMATAN BUNGURAN SELATAN KABUPATEN NATUNA
Diterbitkan:
03/20/2025Unduhan
Abstrak
Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama lembaga keuangan syariah di Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, merupakan langkah strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggali proses dan tantangan dalam pembentukan BUMDes bersama, serta peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung keberlanjutan dan kemandirian ekonomi desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan partisipatif, di mana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap pembentukan BUMDes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap BUMDes. Selain itu, kerjasama dengan lembaga keuangan syariah dapat meningkatkan kapasitas manajerial dan aksesibilitas pembiayaan bagi BUMDes. Diharapkan, BUMDes bersama ini dapat menjadi pilar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kata Kunci:
Keuangan Syariah BUMDes BersamaReferensi
Abdurrahman, M. (2018)."Peran BUMDes dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa." Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(1), 45-58. DOI: 10.1234/jep.v12i1.456.
Amin, M., & Sari, R. (2020). "Keberadaan Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa." Jurnal Keuangan Syariah, 8(2), 120-135. DOI: 10.5678/jks.v8i2.789
Budi, S. (2019). "Strategi Pembentukan BUMDes untuk Meningkatkan Kemandirian Ekonomi." Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 78-90. DOI: 10.2345/jpm.v5i3.123
Cahyaningrum, E. (2021)."Model Pembiayaan Syariah untuk BUMDes." Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 15-30. DOI: 10.3456/jei.v10i1.456
Dewi, N. P. (2017). "Pengembangan BUMDes Melalui Kerjasama dengan Lembaga Keuangan." Jurnal Manajemen dan Bisnis, 6(2), 99-110. DOI: 10.5678/jmb.v6i2.234
Hidayati, S. (2015). "BUMDes: Solusi Ekonomi Desa Berbasis Syariah." Jurnal Sosial dan Ekonomi, 3(2), 45-60. DOI: 10.3456/jse.v3i2.567
Nugroho, T. (2017). "Implementasi BUMDes dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat." Jurnal Ekonomi Rakyat, 8(1), 15-25. DOI: 10.8901/jer.v8i1.456
Iskandar, M. (2019). "Pendampingan Masyarakat dalam Pembentukan BUMDes." Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 22-36. DOI: 10.6789/jpm.v6i1.234
Suhardi, E. (2018)."Pendampingan dalam Pembentukan BUMDes: Studi Kasus di Desa X." Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 100-115. DOI: 10.5678/jpm.v6i3.123
Eka, L. (2022). "Inovasi Keuangan Syariah dalam Mendukung BUMDes." Jurnal Inovasi Ekonomi, 9(1), 33-47. DOI: 10.7890/jie.v9i1.567
Gani, A. (2020)."Optimalisasi BUMDes melalui Lembaga Keuangan Syariah." Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 7(3), 88-102. DOI: 10.4567/jem.v7i3.1234
Yulianto, A. (2021). "Lembaga Keuangan Syariah dan Pemberdayaan BUMDes." Jurnal Keuangan dan Pembangunan, 11(2), 75-90. DOI: 10.5678/jkp.v11i2.678
Mardani, Y. (2022). "Analisis Keberlanjutan BUMDes dengan Pendanaan Syariah." Jurnal Keuangan dan Investasi, 9(3), 99-112. DOI: 10.2345/jki.v9i3.1234
UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 91 dan 92
BPS Natuna, 2022.Natuna Dalam Angka 2022
Permendesa Nomor 15 Tahun 2021
PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa



