PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN BUMDES BERSAMA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH KECAMATAN BUNGURAN SELATAN KABUPATEN NATUNA

Penulis

Said Muhd Rahimin , Kartubi Kartubi , Nurdian Setiawan

Diterbitkan:

03/20/2025

Unduhan

Abstrak

Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama lembaga keuangan syariah di Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, merupakan langkah strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggali proses dan tantangan dalam pembentukan BUMDes bersama, serta peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung keberlanjutan dan kemandirian ekonomi desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan partisipatif, di mana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap pembentukan BUMDes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap BUMDes. Selain itu, kerjasama dengan lembaga keuangan syariah dapat meningkatkan kapasitas manajerial dan aksesibilitas pembiayaan bagi BUMDes. Diharapkan, BUMDes bersama ini dapat menjadi pilar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Kata Kunci:

Keuangan Syariah BUMDes Bersama

Referensi

Abdurrahman, M. (2018)."Peran BUMDes dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa." Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(1), 45-58. DOI: 10.1234/jep.v12i1.456.

Amin, M., & Sari, R. (2020). "Keberadaan Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa." Jurnal Keuangan Syariah, 8(2), 120-135. DOI: 10.5678/jks.v8i2.789

Budi, S. (2019). "Strategi Pembentukan BUMDes untuk Meningkatkan Kemandirian Ekonomi." Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 78-90. DOI: 10.2345/jpm.v5i3.123

Cahyaningrum, E. (2021)."Model Pembiayaan Syariah untuk BUMDes." Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 15-30. DOI: 10.3456/jei.v10i1.456

Dewi, N. P. (2017). "Pengembangan BUMDes Melalui Kerjasama dengan Lembaga Keuangan." Jurnal Manajemen dan Bisnis, 6(2), 99-110. DOI: 10.5678/jmb.v6i2.234

Hidayati, S. (2015). "BUMDes: Solusi Ekonomi Desa Berbasis Syariah." Jurnal Sosial dan Ekonomi, 3(2), 45-60. DOI: 10.3456/jse.v3i2.567

Nugroho, T. (2017). "Implementasi BUMDes dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat." Jurnal Ekonomi Rakyat, 8(1), 15-25. DOI: 10.8901/jer.v8i1.456

Iskandar, M. (2019). "Pendampingan Masyarakat dalam Pembentukan BUMDes." Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 22-36. DOI: 10.6789/jpm.v6i1.234

Suhardi, E. (2018)."Pendampingan dalam Pembentukan BUMDes: Studi Kasus di Desa X." Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 100-115. DOI: 10.5678/jpm.v6i3.123

Eka, L. (2022). "Inovasi Keuangan Syariah dalam Mendukung BUMDes." Jurnal Inovasi Ekonomi, 9(1), 33-47. DOI: 10.7890/jie.v9i1.567

Gani, A. (2020)."Optimalisasi BUMDes melalui Lembaga Keuangan Syariah." Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 7(3), 88-102. DOI: 10.4567/jem.v7i3.1234

Yulianto, A. (2021). "Lembaga Keuangan Syariah dan Pemberdayaan BUMDes." Jurnal Keuangan dan Pembangunan, 11(2), 75-90. DOI: 10.5678/jkp.v11i2.678

Mardani, Y. (2022). "Analisis Keberlanjutan BUMDes dengan Pendanaan Syariah." Jurnal Keuangan dan Investasi, 9(3), 99-112. DOI: 10.2345/jki.v9i3.1234

UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 91 dan 92

BPS Natuna, 2022.Natuna Dalam Angka 2022

Permendesa Nomor 15 Tahun 2021

PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Biografi Penulis

Said Muhd Rahimin, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna

Asal Penulis : Indonesia

Kartubi Kartubi, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna

Asal Penulis : Indonesia

Nurdian Setiawan, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna

Asal Penulis : Indonesia

Cara Mengutip

Rahimin, S. M., Kartubi, K., & Setiawan, N. (2025). PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN BUMDES BERSAMA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH KECAMATAN BUNGURAN SELATAN KABUPATEN NATUNA. Abdi Umat, 1(1), 15–31. https://doi.org/10.56783/jau.v1i1.260